
BNN Kota Cirebon melaksanakan Asesmen Terpadu berdasarkan permohonan dari Penyidik Polresta Cirebon terhadap 2 (dua) orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kegiatan TAT dilaksanakan oleh Kepala BNN Kota Cirebon, Kombes Pol Andriansah ,S.I.K.,M.H. sebagai Ketua TAT.
Tim Assesmen Medis terdiri dari :
1. dr. Muhammad Firdaus Aditama, MMR (UPT PKM Plumbon)
2. dr. Rostikawati Azizah (dokter Puskesmas Kesunean.)
Tim Dokter bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika. Setelah dilakukan asesmen, ditemukan tersangka menggunakan Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan tingkat kecanduan tersangka adalah ringan yang tidak berpengaruh kepada pisik dan psikis tersangka sendiri.
Tim Hukum terdiri dari :
1. IPTU Kuswadi, S.H. (Penyidik Polresta Cirebon)
2. AIPTU Sunarto, S.H. (Penyidik BNN Kota Cirebon)
3. Jamanhuri,S.H. (Kejari Kab. Cirebon)
Tim Hukum bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika berkoordinasi dengan Penyidik yang menangani perkara. Setelah dilakukan asesmen, Tim Hukum tidak menemukan rekam jejak keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
Pada tersangka, dilakukan Tes Urine 8 parameter; dengan hasil negatif MET, MOP, COC, AMP, BZO, THC, SOMA dan K2. Selanjutnya dilakukan Case Conference untuk menentukan rekomendasi TAT. Dengan hasil Rekomendasi TAT kedua tersangka adalah Rehabilitasi medis rawat jalan sebanyak 8 (delapan) kali pertemuan setiap minggu 1 (satu) kali di Rutan Kelas I Cirebon.
Seluruh rangkaian TAT adalah GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.