Cirebonkota.bnn.go.id,- PT. Radiant Utama Interinsco dan PT Pertamina EP Jatibarang Tbk. bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon dalam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi tentang
Bahaya Narkoba dan tes urine untuk para pegawai PT Radiant Utama Interinsco Tbk. dalam rangka syarat untuk perpanjangan kotrak kerja. (03/02/2020).
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di PT Radiant Utama Interinsco Tbk . Selain itu agar terciptanya daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba
Sebanyak 105 pegawai PT Radiant Utama Interinsco Tbk dan 150 pegawai Pertamina EP Jatibarang yang terdiri dari para manajer dan jajarannya mendapatkan edukasi materi tersebut yang disampaikan oleh Yaya Satyanagara, S.H selaku Kepala BNN Kota Cirebon.
Kegiatan dilanjutkan dengan serah terima pot urine untuk kemudian dilaksanakan kegiatan tes urine. Adapun tahapan pelaksanaan tes urine sebagai berikut :
- Peserta tes urine melakukan pengambilan pot urine dengan mengisi daftar pengambilan pot urine sesuai dengan nomor yang tertera di pot urine yang diterima.
- Peserta tes urine melakukan pengambilan urine didampingi oleh petugas pendamping
- Selesai pengambilan urine, peserta wajib untuk diambil dokumentasi oleh petugas
- Pot urine diserahkan kepada analis untuk dilakukan pengecekan
- Peserta tes urine mengisi daftar pengembalian pot urine sesuai nomor yang tertera di pot urine.
- Peserta tes urine meninggalkan tempat .
Yaya Satyanagara, S.H.dalam paparannya menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang di kalangan pekerja prevalensinya cukup tinggi khususnya di wilayah Jawa Barat..
Penyebab penyalahgunaan narkoba diantaranya yaitu,faktor dari individu, Faktor Lingkungan, dll yaitu adanya rasa penasaran dan coba-coba menggunakan narkoba atau hanya mencari sensasi dan kesenangan sesaat, dan bisa jadi untuk menghindari dari permasalahan yang sedang di hadapinya.
Yaya Satyanagara, S.H. berharap, semua pihak untuk berkomitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk melindungi generasi bangsa terbebas dari bahaya narkoba, mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan dan lingkungan masyarakat. Sehingga dapat terciptanya satu kondisi lingkungan yang bersih dari narkoba.