Tugas Pokok dan Fungsi BNN Kota Cirebon
Kepala BNN Kota Cirebon mempunyai tugas dan Kewenangan :
- Memimpin BNN Kota Cirebon dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Cirebon;
- Mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerjasama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Cirebon.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala BNN Kota Cirebon mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan koordinasi menyusun rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah BNN Kota Cirebon;
- Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pencegahan,pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah BNN Kota Cirebon;
- Melaksanakan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah BNN Kota Cirebon ;
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah BNN Kota Cirebon;
- Pelayanan administrasi BNN Kota Cirebon; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Cirebon.
Sub Bagian Umum mempunyai tugas:
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sarana prasarana dan urusan rumah tangga, pengelolaan data informasi P4GN, layanan hukum dan kerja sama, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan dokumentasi, hubungan masyarakat, dan penyusunan evaluasi dan pelaporandalam wilayah BNN Kota Cirebon.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
- Menyiapkan penyusunan rencana program dan anggaran;
- Melaksanakan urusan tata persuratan dan urusan rumah tangga BNN Kota Cirebon;
- Melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi dan hubungan masyarakat;
- Menyiapan bahan bantuan hukum dan kerja sama; dan
- Menyusun bahan Evaluasi dan penyusunan laporan.
Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, kebijakan teknis P4GN, diseminasi informasi dan advokasi, pemberdayaan alternatif dan peran serta masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah BNN Kota Cirebon.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
Melaksanakan upaya Pencegahan Melaui diseminasi informasi dan advokasi P4GN dan Peningkatan peran serta masyarakat dibidangP4GN di wilayahKota Cirebon;
Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas:
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, asesmen penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalah guna dan/atau pecandu narkotika baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan, penyatuan kembali ke dalam masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kota Cirebon.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Seksi Rehabilitasi mempunyai fungsi:
Melaksanakan Kebijakan Pemerintah dibidang Rehabilitasi Penyalahguna dan/atau Pecandu Narkotika melalui peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat dalam wilayah BNN Kota Cirebon.
Seksi Pemberantasan mempunyai tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir,evaluasi dan pelaporan di bidang pemberantasan dalam wilayah Kota Cirebon.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pemberantasan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan intelijen berbasis teknologi dalam wilayah Kota Cirebon.
- Pelaksanaan pemetaan jaringan dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Psikotropika dan bahan adiktif lainnya kecuali adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kota Cirebon.