Skip to main content
PemberantasanBerita Utama

BNN Kota Cirebon Ciduk Kembar si Penjual Obat Terlarang

Dibaca: 80 Oleh 11 Jun 2021September 6th, 2021Tidak ada komentar
BNN Kota Cirebon Ciduk Kembar si Penjual Obat Terlarang
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Cirebon – BNN Kota Cirebon kembali menciduk dua kakak beradik kembar yang disinyalir sebagai bandar obat-obatan keras sediaan farmasi tanpa izin edar, si kembar yang masing-masing berusia 28 tahun tertangkap tangan oleh petugas BNN Kota Cirebon pada Kamis (10/06/2021) malam hari.

Berawal dari laporan masyarakat sekitar mengenai peredaran jual beli obat-obatan keras sediaan farmasi tanpa izin edar, petugas BNN Kota Cirebon dengan cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

BNN Kota Cirebon Ciduk Kembar si Penjual Obat Terlarang

BNN Kota Cirebon Ciduk Kembar si Penjual Obat Terlarang

Melalui Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar, AMK., SH., MH., M.Sc., mengatakan penangkapan pria kembar bermula dari laporan masyarakat. “Kami amankan sembilan orang, tujuh di antaranya saksi, kemudian dua tersangka kakak beradik kembar,” ujar Budi, Jumat (11/2021) dini hari.

Dari hasil penangkapan, diamankan setidaknya 9 orang yang semuanya adalah laki-laki, 7 orang diantaranya selaku pembeli dan 2 orang si kembar selaku penjual dan ditemukan pula barang bukti berupa obat-obatan keras sediaan farmasi tanpa izin edar berjenis Tramadol 180 butir, Trihexyphenidyl 100 butir dan uang tunai senilai Rp. 4.281.000 serta satu unit handphone.

Dari hasil penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pemasok obat-obatan keras sediaan farmasi tanpa izin edar berinisial G yang juga merupakan warga Kota Cirebon.

“Pemasok barang tersebut sudah kita masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)”, ujar AKBP Budi Bakhtiar, AMK., SH., MH., M.Sc., .

Sumber : radarcirebon.com , dahlah.com

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel