Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

SEJARAH BERDIRINYA BNN RI

Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971  kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang  berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.

Pada masa itu, permasalahan  narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.

Menghadapi permasalahan  narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius.  Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan  struktural-vertikal dengan BNN.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh  Presiden. BNN  berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama,  Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi  Hukum dan Kerja Sama.

Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota.  Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah.  Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba, dan demi tercapainya visi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”.

SEJARAH BERDIRINYA BNN KOTA CIREBON

Berdasarkan kajian BNN Provinsi Jawa Barat dimana Kota Cirebon menempati peringkat ke 8 dalam Penyalahgunaan Narkotika se-Jawa Barat, maka awalnya BNN Kota Cirebon dimasukan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2015-2019 namun ternyata BNN Kota Cirebon sendiri didirikan di Cirebon pada tanggal 1 September 2013 sesuai Surat Keputusan Kepala BNN Kota Cirebon dan melaksanakan kegiatan perkantoran dimulai tanggal 1 Oktober, sesuai peraturan .kepala BNN No.4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota, BNN Kota Cirebon sendiri merupakan perpanjangan tangan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di wilayah provinsi, kabupaten dan kota. Pembentukan instansi vertikal BNN ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam melaksanakan tugas BNN Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  3. Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama;
  4. Penyusunan rencana program dan anggaran BNNK/Kota;
  5. Evaluasi dan penyusunan laporan BNNK/Kota; dan. pelayanan administrasi BNNK/Kota.

Pada awalnya BNN Kota Cirebon beranggotakan 4 personil yaitu: Drs. Yayat Sosyana sebagai Kepala BNN Kota Cirebon, Momod Suhendar,S.IP sebagai Kasubag TU, Kepala Seksi Pencegahan Sidik Linggakusuma, SH.,S.Si.,M.Farm.Apt dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Ilyas., SH, MH dengan alamat kantor Jalan Arafuru Komplek TNI-AL Dewa Ruci No.2 Kota Cirebon, Kemudian Tahun 2014 terdapat tambahan personil Kasi Pemberantasan Ignatius Dwi Santoso, 8 pegawai berasal dari cpns 2013, 3 pegawai berasal dari POLRI dan 3 pegawai DPK pemkot Cirebon, sehingga total jumlah pegawai BNN Kota Cirebon 19 personil serta 6 tenaga kontrak kerja. Tahun 2015 jumlah pegawai 21 personil serta 6 tenaga kontrak kerja, terdapat 1 pegawai yang kembali ke pemkot Cirebon dan tambahan 1 pegawai berasal dari cpns 2014 serta 2 pegawai alih status dari pemda Kuningan dan pemkot Cirebon. Tahun 2016 terdapat 1 pegawai meninggal dunia, 1 pegawai alih status dari pemkot Cirebon serta tambahan 2 pegawai dari BNNK Kuningan dan Balai Rehab Lido Bogor, sehingga total pegawai BNN Kota Cirebon berjumlah 23 personil dan 12 tenaga kontrak kerja. Tahun 2017 terdapat pergantian Kepala BNN Kota Cirebon H.Moh Syabli Noer, S.H.,M.H serta tambahan 2 pegawai berasal dari BNNP Jawa Barat dan Polres Kuningan serta dokter beserta perawat klinik pratama dengan jumlah 25 personil serta 10 pegawai kontrak kerja.

Tahun 2018 terdapat tambahan 6 pegawai kontrak sehingga total pegawai 25 personil serta 16 pegawai kontrak kerja.

Kewenangan

Kepala BNN Kota Cirebon  mempunyai tugas dan Kewenangan :

  1. Memimpin BNN Kota Cirebon dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Cirebon;
  2. Mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerjasama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Cirebon.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala BNN Kota Cirebon  mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi menyusun rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah BNN Kota Cirebon;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pencegahan,pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah BNN Kota Cirebon;
  3. Melaksanakan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah BNN Kota Cirebon ;
  4. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah BNN Kota Cirebon;
  5. Pelayanan administrasi BNN Kota Cirebon; dan
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Cirebon.

Sub Bagian Umum mempunyai tugas:

Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sarana prasarana dan urusan rumah tangga, pengelolaan data informasi P4GN, layanan hukum dan kerja sama, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan dokumentasi, hubungan masyarakat, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dalam wilayah BNN Kota Cirebon.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Umum  mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan penyusunan rencana program dan anggaran;
  2. Melaksanakan urusan tata persuratan dan urusan rumah tangga BNN Kota Cirebon;
  3. Melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi dan hubungan masyarakat;
  4. Menyiapan bahan bantuan hukum dan kerja sama; dan
  5. Menyusun bahan Evaluasi dan penyusunan laporan.

Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, kebijakan teknis P4GN, diseminasi informasi dan advokasi, pemberdayaan alternatif dan peran serta masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah BNN Kota Cirebon.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

Melaksanakan upaya Pencegahan Melaui diseminasi informasi dan advokasi P4GN dan Peningkatan peran serta masyarakat dibidang P4GN di wilayah Kota Cirebon;

Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas:

Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, asesmen penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalah guna dan/atau pecandu narkotika baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan, penyatuan kembali ke dalam masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kota Cirebon.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Seksi Rehabilitasi mempunyai  fungsi:

Melaksanakan Kebijakan Pemerintah dibidang Rehabilitasi Penyalahguna dan/atau Pecandu Narkotika melalui peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat dalam wilayah BNN Kota Cirebon.

Seksi Pemberantasan mempunyai tugas :

Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberantasan dalam wilayah Kota Cirebon.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pemberantasan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kegiatan intelijen berbasis teknologi dalam wilayah Kota Cirebon.
  2. Pelaksanaan pemetaan jaringan dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Psikotropika dan bahan adiktif lainnya kecuali adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kota Cirebon