
Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon melaksankan Deteksi dini Pemeriksaan tes urine kegiatan ini Guna memenuhi ketentuan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024.
Pelaksanaan deteksi dini melalui test urine dilakukan di BNN Kota Cirebon dan hasilnya adalah para pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua bebas dari narkoba. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.