
Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon mengikuti Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Cirebon pada 10 April 2023.
Pada rapat paripurna internal ini disampaikan empat usulan raperda dari Komisi I, II, III dan Bapemperda.
Komisi I DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Komisi II DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Komisi III DPRD mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana.
Sementara, Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon.
DPRD telah menyetujui rancangan tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus.