
Masalah penyalahgunaan narkoba di indonesia sudah sangat memprihatinkan apalagi di kalangan pelajar, hal ini di sebabkan karena indonesia yang terletak pada posisi di antara tiga benua dan dengan meningkatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka arus transportasi yang sangat maju dan penggeseran nilai materialistis dengan dinamika sasaran opini peredaran gelap narkoba. Namun menurut pendapat beberapa para ahli bahwa narkoba adalah :
- Smith Kline dan French Clinical para ahli yang tergabung di perusahan farmasi Smith Kline dan French Clinical di Amerika Serikat Narkoba adalah zat-zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja dengan mempengaruhi susunan saraf sentral.
- Menurut Jackobus, pengertian narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Dalam kesimpulan kedua pengertian narkoba diatas yaitu bahwa narkoba adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau menghilangkan rasa nyeri sehingga menimbulkan ketergantungan bagi penggunanya.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja, dewasa Usia produktif hingga masyarakat dan kalangan pelajar.
Menurut WHO remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa anak-anak ke masadewasa. Sedangkan batasan usia remaja menurut WHO adalah 12 sampai 24 tahun, namun jika pada usia remaja telah menikah maka tergolong dalam remaja. Sedangkan dalam ilmu psikologi, rentang usia remaja dibagi menjadi tiga yaitu: Remaja Awal (10- 13 tahun), remaja pertengahan (14-16 tahun) dan remaja akhir (17-19 tahun).
Penyalahgunaan narkoba, mengacu pada UU no.35 tahun 2009 pasal 1, adalah tindakan yang dilakukan orang-orang berkaitan dengan konsumsi narkoba tanpa hak atau dengan melawan hukum. Dalam pasal 7 dari undang-undang yang sama, tertulis bahwa penggunaan narkoba yang legal adalah penggunaan narkoba “untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.
Penyebab terjerumusnya seseorang ke dalam penyalahgunaan narkoba yaitu ada beberapa faktor, namun menurut Libertus Jehani dan Antoro (2006) yaitu faktor internal dan Faktor eksternal.
Faktor Internal
yaitu faktor yang berasal dari seseorang yang terdiri dari:
- Kepribadian
Apabila kepribadian seseorang labil, kurang baik, dan mudah dipengaruhi orang lain maka lebih mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
- Keluarga
Jika hubungan dengan keluarga kurang harmonis maka seseorang akan mudah merasa putus asa dan frustasi.
- Ekonomi
Kesulitan mencari pekerjaan menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pengedar narkoba, seseorang yang ekonomi cukup mampu, tetapi kurang perhatian yang cukup dari keluarga atau masuk dalam lingkungan yang salah lebih mudah terjerumus jadi pengguna narkoba.
Faktor eksternal
Faktor eksternal yaitu faktor penyebab yang berasal dari luar seseorang yang mempengaruhi dalam melakukan suatu tindakan, diantaranya:
- Pergaulan
Teman sebaya mempunyai pengaruh cukup kuat terjadinya penyalahgunaan narkoba, biasanya berawal dari ikut-ikutan teman terutama bagi remaja yang memiliki mental dan kepribadian cukup lemah.
- Sosial/Masyarakat
Lingkungan masyarakat yang baik dan memiliki organisasi yang baik akan mencegah terjadinya penyalahgunaan naroba, begitu sebaliknya apabila lingkungan sosial yang cenderung apatis dan tidak memperdulikan keadaan lngkungan sekitar dapat menyebabkan maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Selain itu, narkoba juga menghancurkan seseorang dari segi ekonomi, tidak peduli usianya. Biaya untuk membeli narkoba tidaklah murah, dan ketika seorang pelajar sudah hidup dengan ketergantungan akan narkoba, ia rela melakukan apapun, halal ataupun tidak, untuk mendapatkan uang sehingga dapat membeli narkoba jenis apapun.
Dengan adanya faktor penyebab dari penyalahgunaan narkoba dan jenis-jenis narkoba perlu adanya metode penanggulangan masalah penyalahgunaan narkoba, yaitu:
1. Primer
Sebelum penyalahgunaan terjadi atau disebut sebagai fungsi preventif. Program ini disebut juga program pencegahan dimana program ini di tunjukan kepada masyarakat, instansi, lembaga, organisasi atau ruang lingkup sekolah yang belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang bahaya dari dampak penyalahgunaan narkoba sehingga menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya, dalam menjalankan fungsi ini, perlu adanya upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah meliputi, kampanye anti penyalahgunaan narkoba, Sosialisai secara berkala, Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya, dan upaya mengawasi serta mengendaalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat.
2. Sekunder
Dalam tahap ini pengguna sudah terjadi menggunakan narkoba dan perlu adanya upaya penyembuhan (Treatment). Tujuan dari program ini adalah membantu mengobati pengguna yang ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakai narkoba. Bentuk upaya kegiatan yang dilakukan dalam program ini adalah:
- Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh yang di akibatkan mengonsumsi narkoba.
- pengobatan terhadap penyakit lain seperti HIV/AIDS yang diakibatkan jarum suntik, Hepatitis B/C, Sifilis, dll.
- Pengobatan gangguan kesehatan akibat dari penghentian dan pemakaian narkoba.
- Penghentian permanen secara langsung.
3. Tersier
Merupakan upaya untuk penyembuhan dalam bentuk rehabilitasi bagi pengguna yang sudah memakai narkoba. Dalam tahap ini meliputi beberapa fase yaitu, fase stabilitasi yang akan dilakukan selama 3-12 bulan, dan fase sosialisasi dalam masyarakat, tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, megembangkan kegiatan alternatif.
Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik(Yana).